by

Warga Kelurahan Kebon Waru Kota Bandung Unjuk Rasa Depan Kantor Kelurahan Rumahnya Digurus PT. KIA

Polaberita.com /KOTA BANDUNG –Sejumlah  15 rumah di Jalan Anyer, RT05 RW04, Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, ditertibkan petugas dari PT Kereta Api Indonesia (KAI). Penggusuran ini dinilai pengacara korban terlalu arogan.

Tarid Ferdiana, kuasa hukum warga yang menjadi korban penggusuran lahan  mengatakan, atas penggusuran yang sudah dilakukan oleh PT KAI merupakan sikap arogan.

Menurutnya, penggusuran ini seharusnya tidak dilakukan karena saat ini korban tengah menggugat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Gugatan masih berlanjut. Ini sudah sikap arogansi dari KAI, mereka sudah tahu kalau ini sedang dalam gugatan, tapi tetap dilakukan pembongkaran paksa seperti ini,” ujar Tarid, Jumat (18/11-2021).

Dengan belum adanya keputusan gugatan dari PN Bandung, Tarid mengatakan, PT KAI tidak boleh berbuat tindakan semena-mena. Sebab, saat ini tanah yang digusur itu masih dalam sengketa.

“Objek ini sudah menjadi sengketa dan tidak boleh dilakukan penertiban. Ini sudah termasuk penghilangan objek perkara,” ungkapnya.

Dari awal rencana penggusuran ini, Tarid mengatakan, warga korban penggusur tidak pernah mengakui objek tanah milik PT KAI. Adapun warga tetap akan melawan dengan menunggu hasil gugatan.

“Sidang terakhir itu 3 November 2021, pembacaan gugatan dijadwalkan 2 Desember 2021, setelah itu jawab menjawab baru agenda pembuktian. Jadi prosesnya masih panjang,” ucapnya.

Meski begitu, Humas PT KAI Daop II Bandung Kuswardoyo mengatakan, warga yang digusur rumahnya sudah menerima dan tidak ada masalah. Warga juga dianggapnya sudah mengerti soal tanah.

“Mereka sudah paham, memang ini lahan PT KAI, ada yang kami bantu menggotongnya, ada yang sendiri. Kami siapkan truknya untuk mereka mau ke mana pindahkan barang-barangnya,” katanya.

Disinggung soal gugatan, Kuswardoyo mempersilakan untuk tetap dijalankan. Namun, penggusuran juga dinilainya sudah dilakukan berdasarkan aturan.

“Terkait gugatan itu ceritanya beda lagi, kami selalu membuka kesempatan kepada siapa saja yang merasa memiliki hak. Silakan kalau mereka mau melakukan gugatan, itu masih berjalan, silakan saja tidak menjadi masalah,” kata dia.

Sebelumnya, Rencana PT Kereta Api Indonesia melakukan pembongkaran bangunan di Jalan Anyer dan Jalan Sukabumi, Kota Bandung, mendapat perlawanan dari warga. Mereka membentangkan spanduk dan berbagai tulisan yang isinya menolak pembongkaran tersebut.

Tarid Ferdiana selaku kuasa hukum warga yang rumahnya hendak dibongkar, mengatakan warga keberatan dengan aksi semena-mena yang hendak dilakukan PT KAI. Pembongkaran rumah permanen dan semi permanen dari kawasan ini melanggar hukum karena warga sedang menanti gugatan atas niat perubuhan belasan rumah tersebut.

“Kami sedang melakukan gugatan karena itu adalah hak warga. Kami hanya mencari keadilan, tidak ingin keluar dari rumah masing-masing tapi dengan ganti rugi yang tidak sesuai,” kata Tarid (Imas)*