by

Disdik Jabar Mengumumkan Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan 1445 H

polaberita.com / BANDUNG – Pemberitahuan penetapan Jam Kerja Selama bulan Ramadan 1445 H/2024 M Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengacu kepada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 102 Tahun 2022 tentang Waktu Kerja dan Lokasi Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

“Penetapan Jam Kerja selama bulan Ramadhan, hari Senin sampai dengan Jumat : pukul 08.00–15.00 dengan waktu istirahat selama 30 menit”.

“Penetapan Jam Kerja ini setiap tahun sudah menjadi ketetapan Pemerintah Pusat maupun daerah, penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan.

Jadi waktu jam kerja di seluruh kantor Dinas Pendidikan se Indonesia waktu pelayanan terhadap masyarakat hari Senin sampai dengan hari Jumat pukul 08.00–15.00 perubahan jam kerja hanya di bulan Ramadha.

Penetapan tersebut mengikuti waktu yang ditetapkan dimasing masing Kantor Dinas selama bulan Ramadhan, dimana umat muslim menjalankan Ibadah Puasa selama satu bulan.