by

Yusril Ihza Mahedra Memanas Demi Uang Bela Kubu Moeldoko

Polaberita.com /JAKARTA- Kuasa hukum kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahedra menanggapi pernyataan dari pengacara DPP Partai Demokrat Pimpinan AHY, Hamdan Zoelva.

Menurut Yusri, permohonan Judicial Review (JR) formil dan materil tidak ada yang aneh seperti yang diucapkan Hamdan Zoelva.

“Yang aneh justru sikap DPP Demokrat sendiri,” tegas Yusril kepada media, Minggu (10/10).

Yusril mengurai bahwa yang diuji oleh pihak Moeldoko bukan AD/ART Partai Demokrat ketika berdiri, tetapi AD perubahan tahun 2020.

Dia mengingatkan bahwa AD perubahan itu bukan produk DPP partai manapun termasuk Partai Demokrat.

Sesuai UU Parpol, yang berwenang mengubah AD/ART adalah lembaga tertinggi dalam struktur partai tersebut.

“Di partai kewenangan ada pada kongres atau muktamar. Sementara dalam perseroan terbatas, kewenangan ada pada RUPS. Akan terjadi tindakan seenaknya jika partai atau Direksi PT dapat mengubah Anggaran Dasar,” jelasnya.

Menurut Yusril, jika pengacara Hamdan Zoelva meminta supaya DPP PD dijadikan sebagai pihak yang paling signifikan memberi keterangan atas Permohonan JR, maka hal itu justru aneh.

“Kalau belum sidang MA sudah mengaku DPP Partai Demokrat sebagai pembuat AD/ART, maka pengakuan tersebut akan menjadi boomerang. AD itu otomatis tidak sah karena dibuat oleh DPP Partai Demokrat,” katanya.

Dalam persidangan MA nanti, surat kuasa yang diberikan DPP Partai Demokrat kepada Hamdan Zoelva bisa dieksepsi sebagai surat kuasa yang tidak sah.

“Kalau pengacara DPP Partai Demokrat (Hamdan Zoelva) mau mencobanya, silakan saja.” tantang Yusril Ihza Mahendra.