Polaberita.com/ Jakarta-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mencairkan anggaran anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri. Tak lupa juga bagi para pensiunan abdi negara.
Pencairan ini sejalan dengan telah ditandatanginya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam beleid ini, tidak hanya tentang pencairan THR PNS tetapi juga gaji ke-13 PNS. Pencairan akan dilakukan setelah lebaran tahun ini.
Artinya PNS tidak perlu khawatir ketika uang THR habis saat Lebaran bersama keluarga. Sebab, bulan depan akan diberikan gaji ke-13.
“Selain THR, pemerintah akan berikan gaji ke-13 yang nanti pelaksanaannya akan dilakukan Juni 2021,” kata Sri Mulyani.
Untuk tahun ini, besaran THR dan gaji ke-13 PNS akan sama dengan kebijakan tahun lalu, yakni tidak diberikan secara full atau penuh. Sebab, pemerintah masih melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi covid-19.
Untuk besaran THR dan gaji ke-13 PNS akan diberikan dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan keluarga. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk perhitungan di tahun ini.
“Besarannya sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,” kata dia.