Polaberita.com / Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dilayangkan lantaran Gus Yaqut dinilai telah menodakan agama dengan membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.
Lewat akun Twitter @KRMTRoySuryo2, Roy Suryo menyebut laporan ini rencananya akan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pukul 15.00 WIB.
“Insyaallah siang nanti Jam 15.00 WIB Kami akan Membuat LP di Polda Metrojaya thdp Sdr YCQ,” kata Roy Suryo seperti dikutip suara.com, Jumat, (24/2/2022).
Roy Suryo mengklaim telah memiliki barang bukti untuk memperkuat isi laporannya nanti. Barang bukti itu salah satunya berupa rekaman audio dan visual.
“Bukti2 Rekaman Audio-Visual Statemennya & Pemberitaan Media2,” tulisnya.
Gonggongan Anjing Bersamaan
Gus Yaqut sebelumnya menjelaskan terkait Surat Edaran (SE) Nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Dalam penjelasannya, dia mengklaim tak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara.
Hanya saja, kata Gus Yaqut, SE dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Hal ini, dia sampaikan saat berkunjung ke Pekanbaru pada Rabu (23/2/2022) kemarin.
“Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel,” ujar dia dikutip dari Antara.