Polaberita.com / NASIONAL- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan menyiapkan aturan khusus yang mengatur peniadaan proses peribadatan di seluruh tempat-tempat ibadah di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat.
Upaya itu dilakukan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat yang akan dimulai pada 3-20 Juli 2021.
Baca juga: Menag Larang Pembagian Kupon Daging Kurban saat PPKM Darurat.
“Kementerian Agama juga sudah menyiapkan peraturan peniadaan peribadatan di tempat-tempat ibadah di luar agama Islam juga seperti di Pura, Wihara, Klenteng dan sebagainya,” kata Yaqut dalam konferensi persnya, Jumat (2/7).
Yaqut memastikan seluruh aktivitas peribadatan di tempat-tempat ibadah akan ditiadakan di wilayah PPKM Darurat.
Ia juga menegaskan aturan peniadaan peribadatan di rumah ibadah itu tak hanya menyasar tempat peribadatan agama Islam. Melainkan turut menyasar seluruh tempat peribadatan bagi agama yang diakui di Indonesia saat ini.
“Kita siapkan [aturan]secara bersamaan, kita akan sampaikan ke publik,” kata dia.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan akan menerapkan kebijakan PPKM Darurat di 122 kabupaten/kota Jawa dan Bali mulai 3 Juli 2021. Sejumlah pembatasan masyarakat diperketat, seperti menutup tempat ibadah hingga pusat perbelanjaan.
Ormas-ormas keagamaan kebanyakan setuju dengan usulan penutupan tempat ibadah saat pelaksanaan PPKM Darurat.
Muhammadiyah, NU, Dewan Masjid Indonesia hingga Persekutuan Gereja-gereja Indonesia menyetujui kebijakan itu dengan alasan utama sebagai upaya menekan laju penularan virus corona Covid-19.