by

Siswa dan Mahasiswa Gugat PP 57/2021 ke MA, Minta Pancasila Masuk Kurikulum

Polaberita.com/ JAKARTA – Sejumlah siswa, mahasiswa, dan orang tua siswa menggugat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan ke Mahkamah Agung (MA). Mereka meminta Pancasila masuk kurikulum pendidikan.

“Di sinilah Mahkamah Agung (MA) sejatinya dapat melaksanakan perannya serta memberikan sumbangsih kepada bangsa dan negara untuk mengoreksi legalitas norma dalam ketentuan Norma Pasal 40 ayat (2) huruf b PP 57/2021 terhadap frasa ‘Pendidikan Kewarganegaraaan’ bertentangan dengan Pasal 1 angka 2, Pasal 2 UU 20/2003, dan Pasal 2, Pasal 35 ayat (3) UU 12/2012 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai ‘Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan’,” kata kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).

Pemohon judicial review adalah:

Pemohon 1: Sharon Clarins Herman, SH (Mahasiswa Pascasarjana FH UI)

Pemohon 2: Ronaldo Heinrich Herman, SH (Mahasiswa Pascasarjana FH UI)

Pemohon 3: Nikita Johanie (Mahasiswa S1 FH Universitas Kristen Indonesia)

Pemohon 4: Alvanda Yazari Proklamethia (Siswa SMK Yadika 6)

Pemohon 5: Wisnu Prabawa (Orang Tua Siswa SMP Negeri 6 Pondok Gede, Bekasi)

“Pancasila yang seharusnya menjadi dasar Dasar Pendidikan Nasional tidak dimasukkan menjadi kurikulum wajib dalam PP 57/2021. Padahal PP ini merupakan peraturan yang mengatur lebih lanjut (rigid) hal-hal yang sudah atau pun belum diatur dalam Undang-Undang incasu UU 20 Tahun 2003 tentang tentang Sistem Pendidikan Nasional (selanjutnya disebut UU 20/2003) dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (selanjutnya disebut UU 12/2012),” ujarnya.

Viktor menyatakan, dalam ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU 20/2003, tidak tercantum Pancasila dalam kurikulum. Namun pengaturan dalam Pasal 36 ayat (3) UU 20/2003 terdapat kata frasa ‘dengan memperhatikan’ yang merupakan frasa terbuka (bukan pengaturan rigid). Berbeda dengan pengaturan dalam Pasal 35 ayat (3) UU 12/2012 yang menggunakan frasa ‘wajib memuat mata kuliah’ yang bersifat perintah.

“Artinya, PP 57/2021 sebagai peraturan perundang-undangan yang menindaklanjuti UU 20/2003 dan UU 12/2012, seharusnya mengatur secara rigid dengan mengatur Pendidikan Pancasila masuk dalam kurikulum wajib. Karena apabila kita cermati secara sistematis pengaturan dalam UU 20/2003, Pancasila sebagai Dasar Pendidikan Nasional sudah ditegaskan dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 2 UU 20/2003,” papar Viktor.

Dalam Pasal 35 ayat (3) UU 12/2011 dinyatakan:

Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat mata kuliah: a. Agama, b. Pancasila, c. kewarganegaraan, dan d. Bahasa Indonesia.

“Artinya jika pada jenjang Pendidikan Tinggi saja Pancasila menjadi kurikulum wajib, maka sudah seharusnya dalam Kurikulum Pendidikan Dasar, Menengah juga wajib memasukkan Pancasila sebagai Kurikulum Wajib. Terlebih dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 2 UU 20/2003 telah menegaskan bahwa Pendidikan nasional adalah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” tegas Viktor.

“Hal ini tentunya menjadi bukti komitmen dan konsistensi Pemerintah dengan jargon ‘Saya Pancasila’ seharusnya dapat mengatur ketentuan lebih lanjut atas UU 20/2003 apalagi dalam UU 12/2012, yakin PP 57/2021 dengan memasukkan Pancasila ke dalam ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b yang mengatur tentang Kurikulum wajib Pendidikan dasar dan menengah serta Pendidikan Tinggi,” sambung Victor.

Rencananya, permohonan judicial review itu akan didaftarkan ke gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, siang ini.

Simak juga Video “Kemendagri: Tanpa Ideologi Pancasila Negara Bisa Bubar”: