by

PPKM Diperpanjang, Mal Boleh Dibuka, Tak Hanya Taat Prokes, Berikut Aturan Lainnya Bagi Pengunjung

Polaberita.com /BANDUNG- Salah satu kelonggaran yang diberikan pemerintah pada perpanjangan PPKM kali ini adalah dibukanya kembali mal untuk umum.

Namun bagi pengunjung akan diberlakukan sejumlah aturan.

Bukan hanya sekedar wajib taat protokol kesehatan atau prokes, berikut syarat atau aturan lain bagi pengunjung.

Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4,3,2 di Jawa Bali hingga 16 Agustus.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan mengatakan, perpanjangan PPKM level 4 menunjukkan hasil yang menggembirakan.

“Hanya mereka yang sudah divaksin yang bisa masuk ke mal. Anak di bawah 12 tahun dilarang masuk mal,” kata Luhut.
Melansir data Satgas Covid-19, hingga Senin (9/8) ada tambahan 20.709 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia.
Sehingga total menjadi 3.686.740 kasus positif Corona.

Dari data yang didapat, penurunan kasus Covid-19 mencapai 59,6% dari puncak kasus pada 15 Juli lalu.
“Momentum ini harus terus dijaga. Maka itu, Presiden Jokowi memutuskan PPKM level 4, 3, 2 di Jawa Bali dilanjutkan sampai 16 Agustus 20021,” ujar Luhut dalam keterangan pers, Senin malam (9/8).

Sementara Luhut mengatakan, dalam perpanjangan PPKM ini akan dilakukan uji coba pembukaan pusat . atau mal secara gradual di daerah level 4.

Uji coba tersebut dilakukan selama seminggu ke depan di Jakarta, Bandung dan Surabaya dengan kapasitas maksimal 25%.