by

LSM KPK Soroti Anggaran Jumbo APBD Jabar Termasuk Pengadaan Alkes

Polaberita.com / BANDUNG – Di tengah jumlah orang yang terpapar virus Corona (COVID-19) pada tahun 2020 lalu yang terus mengalami kenaikan membuat permintaan alat kesehatan juga ikut meningkat tajam. Pada saat yang sama, modus mafia alat kesehatan (alkes) juga terus menjadi sorotan.

Dugaan mafia alat kesehatan untuk keperluan penanganan covid 19 tidak hanya terjadi di lingkungan pemangku kepentingan yang menyerap anggaran APBN, tetapi tidak menutup kemungkinan juga terjadi di lingkungan pemerintah daerah. Hal itu dikatakan Ketua DPW Jawa Barat LSM KPK Riswan Pasaribu melalui saluran selulernya, Senin, (02/05/22).

Menurut Riswan, pihaknya saat ini sedang mendalami penggunaan anggaran tahun 2020 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk pengadaan sejumlah alat kesehatan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) berupa Reagen PCR dan alkes lainnya.

 Selain itu Ia juga mengatakan, pihaknya merasakan adanya bau tak sedap dari anggaran Jumbo Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada TA 2020 yang dianggarkan untuk Belanja Tidak Terduga senilai 4,6 triliun lebih dan telah terealisasi 3,1 triliun lebih. Dari 3,1 triliun lebih itu, Pemprov Jabar mengalokasikan anggaran lebih dari 428 miliar untuk belanja penanganan pandemi Covid-19, termasuk belanja pengadaan alat Kesehatan PCR dan alkes lainnya.

”Jadi untuk alat kesehatan ini, kami sedang menjajaki dan mengawasi penggunaan anggarannya, terutama terkait pembelian alat kesehatan berupa pengadaan PCR yang rawan disalahgunakan,” ujarnya.

Ia menegaskan, saat ini pihaknya tengah berencana untuk meminta penjelasan dari OPD atau leading sector dibidang kesehatan yang menjadi pengguna anggaran alat kesehatan tersebut.

Sementara terkait modus mafia anggaran alat kesehatan yang belakangan ini menjadi perhatian pihaknya, menurut dia, praktik ini kemungkinan besar bisa terjadi, karena selain mark-up harga, impor alat kesehatan juga bisa dilakukan melalui calo atau broker atau perantara tertentu.

“Dalam kondisi seperti ini, pasti ada pihak yang mencoba memanfaatkan kesempatan seperti itu, apalagi jika dinas pengguna anggaran itu bermain-main dengan calo atau broker,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Riswan juga meminta Pemprov Jabar agar selalu komintmen dan berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat dan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang menyatakan bahwa untuk menjamin kewajaran harga setelah pembayaran dilakukan, PPK meminta audit oleh Aparatur Pengawas Intern Pemerintah atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

”Pemprov Jabar melalui OPD yang mengelola anggaran alat kesehatan ini tentunya harus mematuhi aturan tersebut. Dimana pada saat pelaksanaan pengadaan alat kesehatan tersebut harus melibatkan pihak terkait seperti Inspektorat atau meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan audit. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan keuangan negara,” pungkasnya. Dikutif harianberantas (i )*