Polaberita.com /JAKARTA -Jajaran Pengurus Bidang Investigasi dari kantor Badan Hukum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) meminta Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil segera mengusut siapa saja mafia anggaran yang bermain-main dengan jumlah dana hibah yang seharusnya diterima penerima hibah, malah dipotong sebesar 45% hingga 50% dari nilai yang seharusnya.
Hal itu disampaikan kepala Bidang Investigasi dari kantor Badan Hukum LSM Komunitas Pemberantasan Korupsi, Zosa Wijaya WS, SH saat didampingi Ketua DPW LSM Komunitas Pemberantasan Korupsi Jawa Barat, Riswan Pasaribu kepada wartawan usai menyerahkan bukti baru kepada lembaga anti rasuah KPK terkait kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin bersama isterinya, di gedung KPK, di Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Rabu (6/4/22) lalu.
Zosa menegaskan, ini sangat penting bagi Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk memanggil Kepala Biro Yanbangsos agar bisa segera menjelaskan siapa-siapa oknum atau mafia yang diduga mempermainkan anggaran dana hibah tersebut.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh oknum mafia ini tentu akan merugikan penerima dana hibah, yang tentunya juga akan berdampak pada tersendatnya bukti laporan pertanggungjawaban dari penerima hibah itu sendiri.
”Apa yang dilakukan oknum mafia ini merupakan tindakan yang dapat berimplikasi pada laporan pertanggungjawaban penerima hibah, untuk itu pihak kami akan terus mendesak Gubernur Jabar agar mengusut tuntas kasus ini sebelum isu ini menjadi liar,” ujarnya.
Selain itu, Zosa juga memaparkan bahwa berdasarkan data-data yang diperoleh pihaknya, diketahui kabupaten-kota yang memiliki jumlah terbesar penerima bantuan hibah dari Pemeritah Provinsi Jabar adalah Kabupaten Tasikmalaya dengan total 222 lembaga penerima dengan realisasi anggara senilai Rp. 41.081.388.820.00. Sedangkan anggaran yang dikelola oleh Biro pelayanan dan pengembangan sosial ini memiliki total realisasi anggara senilai Rp. 279.940,258.004.00, untuk 22 kabupaten dan kota.
Zosa mengatakan, dari jumlah lembaga penerima hibah di Kabupaten Tasikmalaya, ada sekitar 19 lembaga penerima hibah telah dirugikan oleh pihak-pihak tertentu dengan cara memotong dana hibah tersebut sebesar 45% hingga 50% dari nilai Rp. 3.285.000.000.00 yang seharusnya diterima.
Ia juga mengatakan modus operandi oknum mafia itu adalah dengan cara menawarkan bantuan hibah kepada calon penerima, termasuk menyiapkan proposal beserta dokumen yang dibutuhkan. Setelah ditetapkan sebagai penerima hibah dan proposal pencairan telah diajukan, oknum mafia ini akan memberikan informasi tentang jumlah hibah yang akan diterima kepada penerima hibah serta meminta bagian dari nilai realisasi hibah yang diterimanya.
Sedangkan terkait metode proses pemotongan yang dimaksud, Zosa mengungkapkan, metode tersebut dilakukan pada saat penarikan dana hibah oleh penerima hibah. Dikatakannya, oknum mafia yang melakukan pemotongan itu akan mendampingi penerima hibah pada saat penarikan dana hibah yang telah masuk ke rekening penerima hibah.
”Setelah uang dicairkan oleh penerima hibah melalui penarikan tunai, penerima hibah langsung memberikannya kepada pihak tertentu atau oknum mafia ini. Penyerahan uang dilakukan di tempat yang telah ditentukan oleh pihak mafia yang memotong. Selanjutnya penerima hibah yang dananya telah dicairkan kemudian dikumpulkan, dan uang tersebut diserahkan kepada salah satu koordinator yang kemudian diserahkan kepada pihak-yang disinyalir bagian dari mafia itu,” ujarnya. dikutif dari harianberantas.