Polaberifa.com / BOGOR- Berdasarkan hasil Jumpa Pers yang dipaparkan Plt. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Kakor Brimob Irjen Anang Revandoko menangkap polisi arogan Dominggus Dacosta, anggota Brimob Kedung Halang Bogor telah menganiaya warga di Komplek ABRI Sukasari, Bogor, Minggu, 8/8-2021.
Dari dugaan tersebut Plt. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso memohon terduga diusut tuntas ke ranah hukum untuk dibawanya ke sidang etik untuk diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). ujar Sugeng
Salah satu Korbannya seorang ibu rumah tangga, (NA) Norce Amuranti Korengkeng dipukul dengan tangan kosong di bagian wajah dan kepala bagian belakang oleh pelaku setelah terjadi cekcok.
Menurut laporan Kejadian tersebut pada hari Sabtu, 26 Juni 2021 sekitar pukul 10.30 WIB di Komplek ABRI Sukasari, Bogor. dari kejadian percekcokan, pelaku mau mengambil batu, namun korban melarikan diri. ungkapnya
Kronologi percekcokan itu, berawal ketika Norce mengendarai kendaraan motor roda dua berboncengan dengan anaknya, Falya Zahra tiba-tiba kendaraannya mati. Norce kemudian mencari montir guna memperbaiki kendaraannya. Namun, entah bagaimana datanglah Retno yang menghampiri Falya kemudian Retno menampar Falya.
Saat situasi masih memanas datang Norce yang berusaha untuk melerai, tiba-tiba Dominggus Dacosta datang. Bukannya melerai, tetapi anggota polisi itu justru naik pitam dan menghajar Norce.
Pada malamnya, Norce melaporkan kejadian itu ke Polresta Bogor. Laporanya bernomor: STBL/B/454/V/2021/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR, tertanggal 26 Juni 2021.
Selain Norce Amuranti Korengkeng, terdapat korban lain dari arogansi anggota Brimob Dominggus Dacosta yaitu sdr. Deki Wermasubun yang dianiaya hingga giginya rontok dan juga ibu Flora yang diancam dengan parang dimana kejadiannya 1 tahun yg lalu yang sudah dilaporkan ke polres bogor tapi tidak ada tindak lanjutnya dan terkesan ada pembiaran karena tidak ada proses penahanan atas tindakan pelaku berulang ulang tersebut.
Walau sudah ada laporan polisi , karena yang bermasalah adalah anggota brimob maka sepatutnya secara internal, institusi Polri harus mengusutnya sesuai kode etik dan profesi Polri. Pasalnya, pada setiap anggota Polri melekat komitmen moral. Baik itu etika kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan maupun kepribadian.
Indonesia Police Watch menilai anggota brimob Dominggus Dacosta telah menciderai etika kemasyarakatan yang ada dalam Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Pada pasal 10 disebutkan bahwa Setiap Anggota Polri wajib: a.menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia. Kemudian di huruf f. yaitu menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat. tegasnya (mr)*