by

BPK Dapat Temuan Rp 26 Miliar DPRD Jabar Agar Menyelesaikan 45 Hari Kerja

Polaberita.com /BANDUNG – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Jabar TA 2018 dinilai bermasalah. DPRD Jabar meminta pemerintah segera menyelesaikannya maksimal 45 hari kerja.

DPRD Jabar Soroti sejumlah laporan pemeriksaan BPK atas LKPD TA 2018 yang sifatnya administratif di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal itu terungkap saat berlangsung rapat LHP BPK dan badan anggaran ) DPRD Jabar.

Di tengah rapat tersebut , Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jabar, Irfan Suryanegara pun menyoroti, sejumlah catatan dari BPK atas LKPD TA 2018 yang sifatnya administratif di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurut Irfan , ada sejumlah pengerjaan proyek dan program yang menjadi temuan BPK sebagai kerugian negara. Hal itu terjadi karena adanya perbedaan pandangan antara OPD dan BPK yang menyebabkan terjadinya selisih perhitungan LKPD.

“Ada beberapa pekerjaan yang menurut BPK angkanya seperti ini, ada yang menurut pemprov seperti ini. Ini harus dilakukan persesuaian. Ada perbedaan rumusan harus dibicarakan, kalau perbedaan hitungan harus diselesaikan selama 45 hari, Dalam rapat LHP BPK dan badan anggaran kemarin, meminta 45 hari harus sudah selesai. Apa-apa yang menjadi catatan BPK, terutama yang sifatnya administratif,” ucap Irfan, Jumat (25/6-21).

Selain Irfan , Anggota Banggar, Daddy Rohandi juga angkat bicara, menurutnya selisih perhitungan antara BPK dan Pemprov Jabar mencapai Rp 26 miliar yang tersebar di sejumlah OPD. BPK sudah membuat Surat Keterangan Jaminan Mutlak (SKJM) yang sudah disetujui pihak-pihak terkait. selisih tersebut terdapat di Dinas Binamarga dan Penataan Ruang (DBPR) sebesar Rp 20 miliar dan Rp 6 miliar tersebar di Dinas Kesehatan, Dinas Permukiman dan Perumahan, Dispemda, dan Dinas Pendidikan (Disdik).

“Kalau versi dinas ada hal-hal yang beda pandangan antara dinas dan bpk. Versi bina marga misalnya agak berat selisihnya, karena mereka ngitung kontrak, kalau BPK harga satuan hitungan analisisnya,” jelasnya.
Atas temuan tersebut, kata Daddy, OPD terkait diminta mengembalikan selisih tersebut paling lama 2 tahun. Meski begitu, secara administratif harus diselesaikan dalam waktu dekat.
“Kalau soal pengembalian uangnya itu paling lama dua tahun. Kalau administrasinya 45 hari kerja tadi,” tegasnya.

Seperti diketahui, ada sejumlah catatan BPK dalam LKPD TA 2018 Pemprov Jabar. Di antaranya belum optimalnya transaksi non tunai sehingga menyebabkan kekurangan uang kas.

Selain itu, ada juga sejumlah pengerjaan proyek pengerjaan jalan yang bermasalah karena tidak sesuai dengan spesifikasi dalam RAB. Akibatnya, ditemukan selisih pengeluaran mencapai Rp 17 miliar.

Masalah lainnya yaitu adiministrasi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berdampak terhadap kekurangan kas daerah. Terakhir, persoalan aset mulai keberadaan hingga penyajian laporan.(mr.x)*