Polaberita.com/ GARUT – Calon kepala Desa Cisompet Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut yang juga menjabat Kepala Desa sebelumnya dilaporkan salah satu warga ke Kejaksaan Negeri Garut. Warga menduga, oknum Kepala Desa yang sekarang ikut kembali mencalonkan melakukan tindakan kurang terpuji.
Bahwa Desa Cisompet melakukan refocusing anggaran untuk penanggulangan wabah Covid-19 sebesar Rp. 1. 115.187.850. diantaranya Anggaran untuk keadaan mendesak Rp. 644.007.000, nah dana ini patut dipertanyakan digunakan untuk apa, karena saya selaku warga tau percis kebenaran materil atau fakta dilapangannya seperti apa.
“Dana refocusing itu rawan diselewengkan, tidak aneh kalau disinimah ketika ada bencana, segelintir pejabat mendadak bisa beli ini itu, jadi jangan sampai APIP yang melakukan pemeriksaan hanya memeriksa kertas dan tidak berazaskan kebenaran materil atau fakta. Ayo saya tantang untuk kebenaran pemeriksaan itu, libatkan masyarakat jagan mau diajak diskusi dirumah makan contohnya,”
Neng Vera Veronicca, S.Pdi membenarkan laporan tersebut, bahkan diakuinya sudah dua kali dirinya diminta keterangan oleh Kejaksaan Negeri Garut. Pelapor pun mengaku siap membuktikan fakta-fakta, bukan hanya tuiisan kertas dalan LPJ/SPJ.
“Benar, calon Kades Cisompet yang sekarang ikut kembali pemilihan dilaporkan pada 18 Januari 2021 dan sekarang sedang ditangani oleh bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Garut. Serta saya sebagai Pelapor telah memberikan keterangan dua kali. Namun terdapat kejanggalan saat pak jaksa menanyakan bukti kwitansi dan bukti lainnya, karena itu kan ranahnya jaksa untuk membuktikan kebenaran materil, jangan sampai hanya cukup dalam goresan kertas yang disajikan Terlapor,” terang Nenk Vera melalui pesan whatsaap.
Dari dua kali pemeriksaan, Vera menemukan beberapa kejanggalan, diantaranya bukti yang diperlihatkan oleh Jaksa kepada kami mengenai penyerahan dana bantuan untuk Masjid kaum Cisompet.
“Jadi waktu itu pak Jaksa memperlihatkan berita acara penyerahan dana bantuan untuk Masjid kaum Kecamatan Cisompet Rp. 100 juta, disitu sangat jelas tertulis kalau tidak salah bulan Agustus 2020. Padahal itu dberikan bukan tahun 2020, melainkan setelah pencairan tahap pertama Anggaran dana Desa tahun 2021, nah logikanya kemana uang yang tahun 2020 itu dan darimana uang yang diserahkan Kades pada tahun 2020?, jangan-jangan pakai dana desa yang baru cair. Kami ada buktinya kok, bahkan sebagian warga tahu mulai kapan Masjid kaum Cisompet direhab dengan mengunakan uang Rp. 100 juta itu, nanti saja kita akan buka semuanya kalau sudah waktunya,” jelas Vera.
Selain itu, Vera juga menyebutkan yang dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan ada salah satu wanita, yang notabene wanita itu sudah pada tahu apa kaitannya dengan pak Kades Aman yang sekarang mencalonkan kembali di Pilkades 2021.
“Jadi yang dimintai keterangan orang yang sudah disiapkan oleh Calon Kades (Aman), ada juga yang mengajak warga dengan alasannya mau diajak jalan-jalan ke Garut kota. Bahkan kami juga sudah memegang fakta-fakta lain. Intinya biarkan dulu Kejaksaan bekerja profesional, kalau masyarakat yang harus mencari bukti-bukti lain, sudah saja saya jadi Jaksa sekaligus masyarakat,” cetus Vera. (As)*