by

Brigjen TNI Junior Tumilar Dicopot Setelah Membuat Surat ke Kapolri

Polaberita.com /JAKARTA – Surat yang ditulis tangan Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilar yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berbuntut panjang.

Surat yang dimaksud sebelumnya ditulis Brigjen Junior pada pertengahan September lalu. Surat tersebut ia tulis sebagai sikap keberatannya usai bawahannya, seorang anggota Babinsa diperiksa oleh polisi ketika mendampingi warga korban kasus penyerobotan tanah di Manado, Sulawesi Utara.

Surat itu ditulis tangan Junior lewat secarik kertas dan belakangan viral di media sosial. Surat ditembuskan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto; Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkara, Kapolri; dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen Wanti Waranei Franky Mamahit.

Setelah dilakukan proses klarifikasi, dia kini dinyatakan telah berbuat melawan hukum.

Brigjen TNI Junior Tumilar pun kini dicopot dari jabatannya.

Brigjen TNI Junior Tumilar menyadari tindakannya menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memiliki risiko.

Tetapi, Junior sudah memprediksi bahwa tindakannya itu bisa berdampak terhadap jabatannya.

Namun dia tak menyesali perbuatannya karena menilai yang dilakukan untuk hal yang benar. ujarnya

“Ya, kita kan didik. Ada namanya peraturan militer dasar, di antaranya hukum pidana tentara, hukum disiplin tentara. Itu kan sudah diajarkan sejak pendidikan pertama. Itu peraturan militer dasar. Saya sudah perkirakan pasti saya melanggar, saya sadar itu,” ujar Junior

“Tapi demi negara ini, boleh saja kan saya melakukan sesuatu yang lebih besar dan saya yakini jadi bahan masukkan. Kalau kita namanya bertempur, berperang ada sesuatu yang dikorbankan.” ucap Junior menambahkan.

Untuk diketahui, pencopotan Junior terkait surat yang dikirimkannya ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang isinya perihal surat panggilan Polri kepada Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan penangkapan rakyat miskin buta huruf oleh anggota Kepolisian.

Brigjen TNI Penulis Surat ke Kapolri Dimutasi Jadi Staf KSAD.

Cerita surat tertulis Brigjen Junior Tumilar menjalani proses hukum buntut surat keberatannya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Sanksi bebas tugas Junior sebagai Inspektur Kodam XIII/Merdeka tertuang lewat surat yang dikeluarkan KSAD pada Jumat (8/10).

“KSAD pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad,” ujar Komandan Pusat Polisi Militer AD Letjen TNI Chandra W. Sukotjo dalam keterangannya, Sabtu (9/10).

Buntut perkara dicopotnya

Junior dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Sanksi terhadap Junior dijatuhkan setelah menjalani pemeriksaan selama tiga hari, yakni pada 22, 23 dan 24 September lalu di Markas Puspom AD.

“Serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT, maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT,” ujar Chandra. dikutip dari Kompas TV, Sabtu (9/10/2021).