Polaberita.com / Dalam memperingati Hari Raya Idul Adha di tengah pandemi Covid-19, pemerintah telah me ngumumkan untuk meniadakan kegiatan takbir keliling dan salat Iduladha di zona pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam penetapan PPKM darurat kemarin.
“Dilarang ada takbiran keliling, arak-arakan baik itu jalan kaki jalan kaki maupun kendaraan di dalam masjid juga ditiadakan. Takbiran di rumah masing-masing saja. Untuk salat Id di zona PPKM darurat juga ditiadakan,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada konferensi pers daring tentang “Pembatasan Pergerakan Masyarakat selama Pelaksanaan Sholat lduladha dan Penyembelihan Qurban”, Jumat (2/7/2021).
Menag menambahkan, peribadatan di tempat-tempat ibadah untuk sementara juga ditiadakan selama masa PPKM darurat.
Sementara itu, untuk pelaksanaan kurban, Menag mengatakan, Kementerian Agama (Kemag) mempersiapkan aturan teknis secara detail sebagaimana masukan dan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta arahan dari Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
“Nanti kita (Kemag, red) akan atur penyembelihan hewan kurban itu di tempat yang terbuka dibatasi dan yang boleh menyaksikan hanya yang melakukan kurban saja. Yang berkurban yang boleh menyaksikan penyembelihan hewan kurban,”
Menag juga mengatakan, daging kurban yang pembagiannya sering kali mengundang kerumunan dengan membagi kupon. Untuk Iduladha tahun ini, Kemag telah memutuskan agar pembagian hewan kurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing.
“Ini inti dari hasil rapat yang nanti akan nanti akan kita turunkan menjadi surat edaran surat edaran Menteri Agama yang kita sebarkan secara luas,” ucapnya.
Sementara itu, untuk pembatasan Salat Iduladha di luar zona Jawa dan Bali, Menag mengatakan, pihaknya juga telah menyiapkan surat edaran (SE) Menag.
Menag menegaskan, SE bukan hanya mengatur tempat ibadah umat Islam saja seperti masjid dan musala, tetapi ada tempat ibadah untuk agama lain. Dalam hal ini, Kemag sudah menyiapkan peraturan peniadaan peribadatan di tempat- tempat ibadah di luar agama Islam seperti Pura, Wihara, Klenteng, dan sebagainya.
“Kita sedang siapkan dan secara bersamaan kita akan sampaikan kepada kawan-kawan media dan pada masyarakat secara umum,” Jelasnya.