by

Puluhan Pendemo dari Pekerja PT Masterindo Menggelar Aksi di Depan Kantor DPRD Kota Bandung

Polaberita.com/ KOTA BANDUNG- Puluhan buruh PT Masterindo Jaya Abadi yang di-PHK pada akhir April 2021 menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kota Bandung, Kamis, 27 Mei 2021.

Puluhan buruh itu berusaha menyampaikan permasalahan soal upah dan tunjangan hari raya (THR) yang hingga saat ini belum dibayar oleh pihak perusahaan.

Mayoritas buruh yang menggelar aksi tergabung sebagai anggota Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP-TSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Saat menjalani aksi, mereka pun mengenakan atribut serikat.

Desakan dari para mantan buruh bermula saat pihak perusahaan menyatakan akan mem-PHK sebagian besar pegawai karena terdampak pandemi covid-19 Pihak pegawai pun menerima keputusan itu selama kewajiban untuk membayar pesangon dipenuhi.

Dalam ketentuan yang telah disepakati, pegawai yang masa kerjanya di atas delapan tahun wajib untuk diberi pesangon senilai sembilan kali gaji ditambah 15 persen gaji selama masa kerja. Namun, saat tiba waktunya pembayaran pesangon, pihak perusahaan tidak membayarkan kewajiban 15 persen gaji masa kerja.

Akhirnya, pihak perusahaan dan buruh pun membawa persengketaan ke tahap PHI (Pengadilan Hubungan Industrial). Pengadilan itu pun sudah dimenangkan oleh pihak buruh, namun pihak perusahaan mengajukan banding sehingga belum ada putusan yang diambil.

Sementara itu, pihak perusahaan pun belum membayarkan THR dengan alasan adanya proses banding tahap kasasi yang masih berlangsung. Di sisi lain, pihak buruh menyatakan, persoalan THR tidak ada sangkut-pautnya dengan pesangon yang tertunda oleh banding.

Tuntutan atas THR itu didasari oleh Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 7 yang menyebutkan, pekerja yang masa kerjanya sudah melewati satu tahun, namun diputus kontrak kerjanya dalam rentang waktu 30 hari sebelum Idulfitri memiliki hak untuk menerima THR.

Sementara itu, para buruh yang di-PHK masih bekerja selama 17 hari di bulan Ramadan sehingga mereka berhak untuk menerima THR dari perusahaan.

“Yang kami tuntut itu adalah kepastian THR. Sebelum PHK, kami kerja 17 hari di bulan puasa,” ujar Ketua FSP-TSK SPSI PT Masterindo Jaya Abadi, Nopi Susanti, di lokasi aksi.

Puluhan Rombongan Pendemo Memakai Kendaraan Roda Dua di Jalan Pelajar Pejuang Kota Bandung,, Kamis, 27/5-2021

Dalam rombongan pengunjuk  rasa yang menggunakan kendaraan roda dua  sempat membuat macet lalulintas di sekita jalan Pelajar Pejuang Kota Bandung, sehingga pengguna jalan yang dari arah Kopo Kabupaten Bandung terjebak kemacetan.(Mr).*