by

Komisi C DPRD Kota Bandung Mengadakan Rapat Kerja Dengan DPKP3 Kota Bandung

Polaberita.com / KOTA BANDUNG – Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bandung Ferry Cahyadi Rismafury, S.H., berharap dinas terkait mengelola dengan baik Prasarana Sarana Utilitas (PSU) di Kota Bandung, mengingat masih banyak pengembang atau developer yang belum menyerahkan ke pemerintah.

Hal tersebut disampaikan pada rapat kerja Komisi C DPRD Kota Bandung bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, membahas Evaluasi Program Kerja TA 2021 dan Rencana Program Kerja Triwulan I dan II TA 2022, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

“PSU di Kota Bandung diharapkan dapat terkelola dengan baik, karena masih banyak pengembang yang belum menyerahkan kepada pemerintah,” ujarnya.

Ferry mengatakan, perlu dilakukan pendataan terkait PSU yang ada di Kota Bandung, baik yang belum ataupun yang sudah diserahkan. Dengan demikian, dapat dilakukan pengelolaan yang baik agar dampak positifnya dirasakan oleh masyarakat.

“Sehingga ada database-nya terkait PSU di Kota Bandung, agar dapat terasa manfaatnya oleh masyarakatnya,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Drs. Riana meminta agar dibentuknya unit reaksi cepat sehingga dapat bergerak cepat ketika adanya kejadian atau persoalan di perumahan atau pemukiman.

“Unit reaksi cepat bisa dipertimbangkan untuk segera dibentuk, agar cepat tanggap ketika ada persoalan di sekitar pemukiman atau perumahan warga,” ujarnya.

Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Asep Mahyudin, M.Ag., mengimbau agar adanya dana khusus untuk kebutuhan mendesak terkait kejadian bencana yang terjadi kepada warga, sebagai contoh misalnya rumah roboh.

“Jadi dana khusus ketika mendesak dibutuhkan, ketika ada rumah warga yang roboh bisa dibantu melalui rutilahu (rumah tidak layak huni). Apalagi bagi warga yang miskin atau kurang mampu,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala DPKP3 Kota Bandung, Dadang Darmawan menuturkan bahwa akibat pandemi Covid-19, pendapatan DPKP3 mengalami penurunan pada tahun 2021. Terutama pada retribusi penyewaan Taman Tegallega untuk kegiatan yang menurun karena pembatasan kegiatan.

Target pendapatan Rp1.247.000.000 dari tempat rekreasi Taman Tegallega pada tahun 2021, yang terealisasi hanya Rp169.612.000 atau 13,60 persen.

Untuk target pendapatan dari pemanfaatan kekayaan daerah, sewa tanah, dan bangunan yang mencapai Rp39.000.000.000 tahun 2021, mampu terealisasi Rp37.337.138.290 atau 95,74 persen.

“Untuk event belum boleh karena kondisi pandemi, padahal itu pendapatan terbesar dari Taman Tegallega. Yang relatif masih baik yakni sewa peron dan parkir,” ujarnya.*