by

DPRD Kota Bandung Gelar Paripurna Bahas LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2020

Polaberita.com/ KOTA BANDUNG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna membahas Penetapan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2020, di Ruang Rapat Paripurna, Selasa, (11/5/2021).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, AT., MM, dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, dan dihadiri peserta rapat baik secara langsung maupun melalui teleconference. Hadir pula dalam rapat tersebut, Wali Kota Bandung Oded M. Danial dan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Laporan LKPJ hasil pembahasan secara maraton Panitia Khusus 1 tersebut dibacakan secara langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Ade Supriadi, S.E, sekaligus membubarkan Pansus 1. Ade juga memberikan apresiasi pada Pansus 1 yang telah bekerja sebaik mungkin.

“Kami ucapkan terimakasih kepada Pansus 1 yang membahas LKPJ Wali Kota Bandung tahun 2020, yang telah bekerja sebaik-baiknya,” kata Ade.

Melansir lembar laporan LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2020, rekomendasi DPRD Kota Bandung terhadap LKPJ wali Kota Bandung TA 2020 dibagi menjadi 3, yaitu mengenai pendapatan daerah, belanja daerah l, dan urusan pemerintah daerah.

Pada tahun anggaran 2020, Pemerintah Kota Bandung melaksanakan 35 urusan pemerintah daerah yang terdiri atas 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib non pelayanan dasar, 6 urusan pilihan, dan 5 penunjang urusan.

“Terhadap urusan tersebut, DPRD Kota Bandung memberikan rekomendasi sebanyak 100 rekomendasi yang terdiri dari 27 rekomendasi urusan wajib pelayanan dasar, 32 non-wajib pelayanan dasar, 3 urusan pilihan, 8 rekomendasi urusan penunjang urusan pemerintah, 11 rekomendasi umum, dan 19 catatan khusus,” tutur Ade.

Ade melanjutkan, beberapa rekomendasi umum yang perlu dilakukan penanganan oleh pemerintah kota di antaranya adalah penanganan Covid-19, peningkatan protokol kesehatan, pemberian sanksi pelanggaran prokes, memperluas jaminan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19, dan pemberian insentif UMKM yang terdampak Covid-19.

“Wali kota melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap target pembangunan yang tercantum dalam RPJMD 2018-2023 mengingat telah terjadi pandemi Covid-19 yang mempengaruhi tatanan kehidupan masyarakat, tata kelola pemerintah daerah, dan perekonomian daerah sehingga program atau kegiatan yang ditargetkan dapat terealisasi sesuai dengan ketersediaan sumber daya,” ujar Ade.*