Polaberita.com /Cipatat KBB – Sekolah SMPN 2 Cipatat kabupaten bandung barat diduga tidak mengindahkan surat edaran (SE) PJ Bupati Bandung Barat Nomor 1282 Tahun 2024 yang mengatur tentang larangan pelaksanaan study tour atau outing class ke luar daerah.
Hal ini diketahui saat adanya aduan dari orang tua murid SMPN 2 Cipatat yang merasa keberatan atas adanya kegiatan pembelajaran proyek penguatan profil pelajar Pancasila atau di singkat P5 di luar kota tepat nya kota Cirebon dan akan di laksanakan pada bulan Febuari 2025.
BACA JUGA : Jelang Perayaan Imlek 2576, Pj. Gub. Jabar Bey Machmudin Tinjau Vihara di Kota Bandung
Orang tua murid merasa khawatir atas adanya kegiatan yang jauh sampai ke Cirebon untuk pelajaran P5, hal itu membuat sebagian orang tua merasa hawatir dan merasa sangat berat atas biaya yang di anjurkan pihak sekolah sebesar Rp.395 ribu per murid.
“Apa sekolah tidak belajar dari pengalaman yang ada,dengan banyak nya kecelakaan yang mengakibatkan korban kematian para murid yang mengikuti pembelajaran di luar kota,” kata salah satu orang tua murid pada awak media, Jumat (24/1/2024).
BACA JUGA : Disdik Jabar: Sekolah SD, SMP, SMA Sederajat Tidak Boleh Tahan Ijazah
Dengan besarnya biaya yang di patok pihak sekolah banyak orang tua murid merasa berat meskipun di cicil tetap di rasa sangat memberat kan apalagi yang anak nya lebih dari satu yang bersekolah di SMPN 2 Cipatat.
“Anak saya 2 orang pak sekolah di SMPN 2 cipatat, meskipun di cicil tetep merasa berat karena kita harus kasih uang lebih ke anak setiap hari nya untuk cicilan tersebut” ujar orang tua murid lainnya.
Dengan ada nya aduan para orang tua murid SMPN 2 cipatat di hari Jumat 24 Januari 2025 pukul 09.30 wib awak media mendatangi pihak sekolah dan di sekolah awak media bertemu dengan para guru pengajar Dian dan Yanti yang merangkap juga sebagai panitia keberangkatan ke Cirebon kelas 7 dan kelas 8.
Parah guru membenar kan ada nya pembelajaran di luar kota yaitu di Cirebon yang akan di laksanakan bulan Febuari sebesar Rp.395 ribu per siswa dan hal ini sudah persetujuan para orang tua murid.
“Kita sebetulnya mengikuti kurikulum yg di dalamnya ada kegiatan P5 ada kunjungan lapangan kebetulan saya pegang kela 8 yang diambil 3 tema, yang pertama tema Bhineka Tunggal Ika kemudian tema kedua Demokrasi dan yang ketiga tentang ke wirausahawan.” ujar Dian.
“Kami sudah sharing dengan para orang tua murid sebetulnya kasih opsi ke Lembang tidak keluar kota sama masih membatik tapi biaya nya gak jauh sampai Rp.350 ribu justru outbond nya yang mahal dan untuk bis sama saja hitungan perhari,” tambahnya.
Perlu kita ketahui Surat Edaran (SE) Pj Bupati Bandung Barat Nomor 1282 Tahun 2024 mengatur tentang larangan pelaksanaan study tour atau outing class ke luar daerah. Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari SE Pj Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/KESRA tanggal 8 Mei 2024.
Dalam SE tersebut, dihimbau agar kegiatan outing class dilaksanakan di dalam kota. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu meningkatkan perkembangan anak melalui pembelajaran di luar ruangan kelas.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan outing class di dalam kota, yaitu: Memilih destinasi wisata edukatif lokal, Memastikan keamanan dan manfaat kegiatan.
Sanksi bagi sekolah yang melanggar surat edaran PJ Bupati Bandung Barat tentang pembelajaran ke luar kota adalah teguran dan risiko ditanggung sendiri.(Ags)*